UKM Beromzet Rp 4 Miliar Bakal Dikenai Pajak

0 comments

Posted on 11th August 2011 by admin in Berita

, , , , ,


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM).

Fuad menyebutkan rencana tarif yang dikenakan lebih rendah, dengan adanya kemudahan, baik dalam tarif pajak maupun dalam hal metode pembayaran pajak.

Saat ditanya mengenai berapa persen yang akan dikenakan, dia menyatakan besarannya belum final. “Ini belum final, tapi diskusi-diskusinya sekitar 3 (persen) tidak lebih,” ujarnya, di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Fuad mengatakan, UKM yang bakal dikenakan PPh adalah UKM yang omzetnya Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar. “Sudah kami hitung-hitung, itu masih murah,” ucapnya.

Lebih jauh Fuad menjelaskan, respons dari Kementerian Urusan Koperasi dan UKM atas usulan ini baik dan positif mendukung. “Bagus, positif, dari Hipmi juga mendukung. Kami kan sudah komunikasi juga ke mereka. Umumnya mereka mendukung,” terangnya.

Mengenai berapa banyak penarikan pajak UKM bisa meningkatkan penerimaan pajak, Fuad mengatakan bahwa hal itu belum diketahui. “Kami belum tahu. Ini kan tingkat kepatuhannya masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan bahwa rencana Direktorat Jenderal Pajak menge­na­kan PPh ba­dan untuk UKM sebesar 3-5 persen belum final. “Itu kan belum final, belum diputuskan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Kompas, 10 Agustus 2011

Rekonsiliasi / Ekualisasi PPN

0 comments

Posted on 28th June 2011 by admin in Artikel

, , ,

Untuk memastikan apakah seluruh omset yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Anda dapat melakukan rekonsiliasi PPN (atau disebut juga ekualisasi PPN).

Pada umumnya perbedaan yang timbul antara nilai omset menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan menurut SPT Masa PPN bisa timbul karena dua kondisi. Pertama, karena karakteristik transaksi dan yang kedua karena peraturan yang berlaku memang mengakibatkan timbulnya perbedaan.

Perbedaan-perbedaan nilai peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, yang mungkin timbul antara lain dikarenakan oleh:

-         Terdapat objek PPN yang tidak dicatat dalam account Penjualan

Tidak semua transaksi penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dicatat sebagai account Penjualan, misalnya: penjualan aktiva tetap bekas, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan lain-lain.

-         Terdapat perbedaan kurs yang dipakai dalam mencatat Penjualan di laporan keuangan dengan pembuatan Faktur Pajak

Kurs valuta asing yang digunakan untuk mengakui penjualan disesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, yang dilakukan dengan taat asas.

Berdasarkan PSAK Nomor 10 diatur bahwa setiap transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi. Namun dalam praktek di lapangan, kurs yang dipakai tidak selalu menggunakan kurs transaksi. Kadangkala Wajib Pajak menggunakan kurs rata-rata dalam seminggu atau sebulan, menggunakan kurs tengah BI, dan lain-lain.

Sedangkan dalam membuat Faktur Pajak, penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan mata uang asing, harus menggunakan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

-         Pemberian Cash Discount

Biasanya PKP penjual sering memberikan diskon tambahan apabila pembeli dapat membayar lebih cepat dari tanggal jatuh tempo / syarat pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Diskon tambahan ini disebut dengan Cash Discount.

Cash Discount tidak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak, sehingga dapat dipastikan ketika pembeli memanfaatkan Cash Discount tersebut maka omset yang tercantum di SPT Masa PPN akan lebih besar daripada omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

-         Adanya kesalahan tulis atau hitung

Perbedaan omset menurut PPh dan PPN juga dapat timbul atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung (human error) dalam pembuatan Faktur Pajak atau pengisian SPT Masa PPN.

Ada baiknya pekerjaan rekonsiliasi atau ekualisasi PPN ini dilakukan secara rutin tiap bulannya, karena apabila timbul perbedaan akan jauh lebih mudah ditelusuri. Apabila ternyata perbedaan timbul karena human error, maka dapat langsung diambil tindakan antisipasi untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

www.pajakpertambahannilai.com

Kewajiban Memotong Atau Memungut Pajak Penghasilan

0 comments

Posted on 28th June 2011 by admin in Artikel

, , , ,

Kewajiban memotong pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan untuk memotong sejumlah uang dari harga transaksi yang telah ditentukan, sebelum dibayarkan kepada pihak pemberi jasa.

Contoh:

PT. Pintar Pajak memberikan jasa konsultasi pajak kepada PT. Serba Makmur dengan tagihan senilai Rp. 15.000.000,-

Ada kejadian diatas maka PT. Serba Makmur akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (karena PT. Pintar Pajak memiliki NPWP), sehingga yang PT. Serba Makmur membayar tagihan PT. Pintar Pajak sebagai berikut:

Nilai tagihan Jasa Konsultasi Pajak                    Rp. 15.000.000,-

PPh Pasal 23 yang harus dipotong

2% x Rp. 15.000.000,- (Rp.      300.000,-)

Yang dibayar kepada PT. Pintar Pajak              Rp. 14.700.000,-

Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban memungut adalah kewajiban bagi pihak yang memberi atau menerima uang untuk memungut PPh dari pembeli atau penjual.

Contoh:

PT. Baja Kuat (bergerak di industri baja) menjual baja kepada PT. Bangun Sejahtera (sudah memiliki NPWP) senilai Rp. 200.000.000,- Atas penjualan ini PT. Baja Kuat harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN, sehingga tagihan yang harus dibayar oleh PT. Bangun Sejahtera adalah:

Nilai pembelian (tidak termasuk PPN)               Rp. 200.000.000,-

PPh Pasal 22 yang harus dipungut

0,3% x Rp. 200.000.000,- Rp. 600.000,-

Yang dibayar oleh PT. Bangun Sejahtera           Rp. 200.600.000,-

Dari kedua contoh diatas dapat dilihat bahwa perbedaannya adalah kalau pemotongan PPh akan mengakibatkan jumlah uang yang diterima menjadi berkurang, sedangkan kalau pemungutan PPh akan mengakibatkan jumlah uang yang harus dibayar akan bertambah.

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak:

  1. Kontrak atau perjanjian yang dibuat harus memuat tentang kewajiban pajak yang melekat pada pihak yang akan dikenai pemotongan atau pemungutan. Kontrak tersebut harus dibuat dan disepakati sebelum transaksi dilakukan, untuk menghindari perselisihan atau kesalahpahaman di kemudian hari apabila pihak yang dipotong atau dipungut tidak mau menanggung pajaknya.
  2. Harus memahami mengenai objek-objek yang termasuk kategori wihtholding tax (objek pemotongan atau pemungutan).
  3. Harus mengetahui besarnya tarif yang digunakan untuk menghitung pajak yang dipotong atau dipungut.
  4. Jangan lupa untuk menyetor dan melaporkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut sebelum batas akhirnya

www.pajakpenghasilan.com

Saat Dimulainya Penyusutan Fiskal

0 comments

Posted on 1st June 2011 by admin in Artikel

, , , ,

Pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan harus dengan penyusutan.

Dalam menghitung penyusutan aktiva tetap selain bangunan, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line) atau metode Saldo Menurun (Double Declining).

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai dari bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Yang dimaksud dengan menghasilkan dalam ketentuan fiskal ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

Untuk keperluan penyusutan harta berwujud bukan bangunan, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan tersebut menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan
Metode Garis Lurus Metode Saldo Menurun
Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
Bangunan
Permanen 20 tahun 5%
Tidak Permanen 10 tahun 10%

www.pajakpenghasilan.com

Penyampaian SPT badan diproyeksi naik 30%

0 comments

Posted on 1st June 2011 by admin in Berita

, , , ,

bisnis.com, 19-April-2011

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak memproyeksikan penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2010 naik hingga lebih dari 30%.

Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak & Pemantauan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Liberti Pandiangan menyatakan pertumbuhan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan SPT PPh orang pribadi yang penyerahannya berakhir pada akhir Maret.

“Kemungkinan peningkatan SPT pajak badan akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi dari yang dicatat orang pribadi. Kami melihat setiap hari ada peningkatan yang signifikan,” ujarnya hari ini.

Menurut Liberti, kenaikan penyerahan SPT PPh badan itu salah satunya didorong oleh sosialisasi yang gencar oleh petugas pajak. Batas akhir penyerahan pada akhir bulan ini.

Liberti juga mengungkapkan jumlah SPT badan tahun pajak 2010 yang telah diserahkan hingga akhir Maret 2011 mencapai 161.565 SPT. Sementara itu jumlah wajib pajak badan/ lembaga sejauh ini tercatat 1,82 juta.

“Kami memperkirakan hingga saat ini sudah lebih dari 10% atas keseluruhan wajib pajak badan. Sosialisasi terus kami lakukan agar ada kenaikan jumlah penyerahan SPT badan,” lanjut Liberti.

Terkait dengan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2010, otoritas pajak mencatat jumlah yang diserahkan mencapai 7,78 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 30,02% dari periode tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut tercatat juga melampaui dari yang ditargetkan sebesar 25%. Dari jumlah itu, wilayah terbesar dalam penyerahan SPT orang pribadi adalah DKI Jakarta, kemudian disusul oleh Jawa Barat dan Jawa Timur. DKI Jakarta berkontribusi sebesar sebesar 18,69% dari total SPT yang diserahkan di seluruh Indonesia.

Sementara itu Jawa Barat menduduki 14,44% dan Jawa Timur menyumbang 13,32% dari total SPT yang diserahkan. Daerah lain yang masuk dalam 10 besar tertinggi berkontribusi terhadap penyerahan SPT pajak adalah Jawa Tengah sebesar 10,80%, Banten 5,24%, Riau dan Kepulauan Riau 4,76% serta Sumatra Utara menyumbang 4,68%.

Hingga akhir Februari 2011, pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi mencapai 17,11 juta. Menurut Liberti, tidak seluruh pemilik NPWP tersebut harus menyerahkan SPT. Wajib pajak yang harus menyerahkan SPT pajak adalah pemegang NPWP dengan penghasilan setahunnya melebihi angka PTKP (penghasilan tidak kena pajak), yaitu Rp15,84 juta per tahun.

www.pajakpenghasilan.com

Anda Akan Dikenakan Norma Penghitungan Jika ….

0 comments

Posted on 1st June 2011 by admin in Artikel

, , , ,

Penerapan norma penghitungan terhadap penghasilan neto akan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang:

-         Mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan, akan tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang;

-         Mempunyai kewajiban pencatatan tentang peredaran bruto atau penerimaan brutonya, akan tetapi tidak menyelenggarkan pencatatan sebagaimana diwajibkan;

-         Tidak bersedia memperlihatkan buku, catatan, serta bukti lain yang diminta oleh fiskus.

Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,- boleh menghitunga penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

www.pajakpenghasilan.com

Jika Surat Pemberitahuan (SPT) Belum Siap

0 comments

Posted on 1st June 2011 by admin in Artikel

, , , ,

Semestinya Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan perpajakan. Namun dalam prakteknya, ada saja kondisi yang menyebabkan Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT.

Berikut ini alternatif yang bisa dipilih Wajib Pajak apabila sekiranya belum siap untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan :

  1. Mengajukan Permohonan Perpanjangan

Apabila Wajib Pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, Wajib Pajak dapat meminta perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala KPP tempat WP terdaftar.

Permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh saja, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan SPT Tahunan PPh Badan.

Resiko yang mungkin dihadapi Wajib Pajak atas perpanjangan SPT adalah:

  1. Apabila ternyata jumlah PPh terutang yang sebenarnya adalah Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayar utang pajaknya ditambah dengan sanksi 2% (dua persen) dari PPh yang kurang dibayar mulai tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal dibayarkan;
  2. Jika ternyata jumlah PPh terutang yang sebenarnya adalah Lebih Bayar, maka Wajib Pajak berpotensi untuk segera dilakukan pemeriksaan pajak.
  1. SPT Disampaikan Terlambat

Daripada data belum siap, terpaksa SPT disampaikan terlambat.

Sanksi berupa denda akan dikenakan apabila SPT terlambat disampaikan:

-         SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

-         SPT Tahunan PPh Badan, dikenakan sanksi denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Apabila keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut juga disertai dengan keterlambatan pelunasan pajak terutang, maka akan menimbulkan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

  1. Melaporkan Tepat Waktu, Tetapi Ada Pembetulan

Dengan kita melaporkan SPT tepat waktu, tentunya kita akan terhindar dari sanksi administrasi berupa denda telat lapor. Hanya apabila setelah dilakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan, terjadi Kurang Bayar maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari angka pajak yang kurang dibayar. Sebaliknya apabila SPT yang dilakukan pembetulan terjadi Lebih Bayar, akan masuk kriteria pemeriksaan.

Hal lainnya yang harus diperhatikan adalah jangka waktu pembetulan SPT hanya diberikan maksimal 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dari ketiga pilihan di atas masing-masing memiliki resiko tersendiri, yang terpenting adalah jangan sampai Anda melupakan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.

www.pajakpenghasilan.com

Stempel Tanda Tangan

0 comments

Posted on 21st February 2011 by admin in Artikel

, , ,

Dalam dunia bisnis, tanpa keberadaan tanda tangan suatu transaksi dapat terancam batal. Sedangkan dalam dunia perpajakan di Indonesia, ketiadaan tanda tangan pada dokumen perpajakan dapat mengakibatkan timbulnya sanksi pajak. Hal sama juga bisa terjadi apabila tanda tangan yang tertera pada dokumen perpajakan bukan merupakan tanda tangan yang semestinya.

Kadangkala dokumen perpajakan seperti Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang harus ditandatangan banyak sekali sehingga yang berwenang menandatanganinya seringkali tidak ada waktu dan bahkan kalaupun ada waktu untuk tandatangan, tangannya sampai pegal-pegal.

Supaya lebih efisien, apakah Pemotong Pajak boleh menggunakan stempel tandatangan?

Ketentuan perpajakan yang ada, Direktur Jenderal Pajak memperbolehkan Pemotong Pajak menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar.

Namun sebelumnya Pemotong Pajak harus mengajukan permohonan penggunaan stempel tanda tangan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dilengkapi dengan:

a.       jumlah penerima dividen;

b.      penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.

Setelah diteliti, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. Jika lewat dari itu, maka permohonan dianggap diterima.

Bagi Pemotong Pajak yang sudah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan, wajib:

a.        menyerahkan Specimen Tanda Tangan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.

b.        mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kapada para pemegang saham.

c.        Wajib melaporka kepada Kepala KPP apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, disertai Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang dimaksud.

Selain Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham, Pemotong Pajak yang membayar bunga kepada para nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN ORI) juga boleh menggunakan stempel tanda tangan apabila Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang diterbitkan minimal 6000 (enam ribu) lembar, tentunya dengan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

www.pajakpenghasilan.com

Makan Bagi Pegawai

0 comments

Posted on 10th February 2011 by admin in Artikel

, , , , ,

Sebagai makhluk hidup tentunya manusia butuh makan setiap hari. Sedemikian pentingnya urusan makan, saat ini banyak perusahaan yang memberikan kemudahan bagi pegawainya terkait dengan urusan yang satu ini. Tujuannya agar pegawai dapat lebih fokus dalam bekerja.

Bentuk pemberian makan ada beberapa macam, tergantung dari kebijakan perusahaan, yaitu:

Diberikan dalam bentuk uang (benefit in cash), atau biasa disebut dengan istilah uang makan

Keunggulan pegawai diberikan uang makan adalah pegawai bisa memilih sendiri ingin menyantap makan apa dengan harga yang sesuai dengan daya beli masing-masing.

Namun, pemberian tunjangan uang makan ini harus diperhatikan aspek pajaknya. Dari sisi pajak, benefit in cash bagi pegawai merupakan objek penghasilan dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi perusahaan dan merupakan deductible expense.

Diberikan dalam bentuk non-tunai (benefit in kinds)

Pemberian biaya makan pegawai dalam bentuk non tunai dapat dikategorikan sebagai natura dan/atau kenikmatan, yang menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dikecualikan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.

Dari sisi perusahaan, penyediaan makanan dan minuman bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan membeli dari perusahaan katering atau membeli bahan makanan dan memasaknya sendiri di tempat kerja.

Aspek pajak yang timbul jika membeli dari perusahaan katering adalah perusahaan harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika pengusaha katering berbentuk badan dengan tarif 2% dari imbalan bruto atau PPh Pasal 21 jika pengusaha katering berupa orang pribadi dengan tarif Pasal 17 dari 50% penghasilan bruto.

Ada kalanya tidak semua pegawai dapat menikmati makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja karena alasan dinas luar. Dalam hal ini, perusahaan diperkenankan untuk memberikan kupon atau voucher makan kepada pegawai yang bersangkutan dengan nilai kupon yang wajar. Nilai kupon akan dianggap wajar apabila tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan atau minuman tiap pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

www.pajakpenghasilan.com

Tidak Berhasil Menagih Piutang, Catat Saja Sebagai Biaya

0 comments

Posted on 9th February 2011 by admin in Artikel | deductible expense

, , , , ,

Dalam transaksi di dunia bisnis, timbulnya hutang piutang merupakan hal yang umum terjadi. Namun ada kalanya debitur tidak mampu membayar hutangnya yang dapat disebabkan karena beberapa hal diantaranya karena pailit, force majeur, dan alasan lainnya.

Hutang yang tidak mampu dibayar oleh debitur menyebabkan adanya piutang tak tertagih di sisi kreditur. Semakin banyak piutang dagang yang diberikan, maka resiko piutang yang tak tertagih semakin besar.

Ada dua metode penghapusan piutang tak tertagih yang biasanya digunakan dalam akuntansi, yaitu:

1.      Metode langsung, yaitu metode yang langsung menghapus piutang yang benar-benar sudah diketahui tidak akan dapat dibayar.

2.      Metode tidak langsung, yaitu metode yang melakukan pencadangan/penyisihan piutang yang tidak dapat tertagih.

Secara akuntansi, penghapusan piutang tak tertagih merupakan beban yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menyusun Laporan Laba Rugi. Dari segi fiskal, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a.       telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b.      Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran); dan

c.       Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp. 100 juta yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri, atau debitur lainnya yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp. 5 juta.

Satu hal yang perlu diketahui, apabila di kemudian hari atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan sudah dibebankan sebagai biaya tersebut ternyata dilunasi seluruhnya atau sebagian oleh debitur, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan piutang tersebut.

www.pajakpenghasilan.com