Belum Siap Lapor SPT Tahunan PPh, Bisa Ajukan Perpanjangan

0 comments

Posted on 2nd November 2010 by admin in Artikel | SPT Tahunan

, , , , , , ,

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Ada kalanya Wajib Pajak Badan (perusahaan) belum siap melaporkan SPT Tahunan PPh nya, yang dikarenakan banyak faktor, misalnya karena masih dalam tahap diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Apabila dalam kondisi seperti itu, perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis secara langsung ke KPP atau melalui pos atau dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau dengan e-filing.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak;
  2. laporan keuangan sementara; dan
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Namun harus diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan tersebut di atas harus terpenuhi, jika tidak maka surat Anda dapat dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT dan Dirjen Pajak akan memberitahukannya kepada Anda.

Walaupun Anda sudah diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, atas kekurangan tersebut akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal kekurangan pajak dibayarkan.

Contoh:

PT Patuh Pajak menyampaikan perpanjangan SPT PPh tahun 2009 pada tanggal 28 April 2010 dengan kurang bayar sebesar Rp. 50.000.000,- dan dilunasi tanggal 27 April 2010.

Pada tanggal 30 Juni 2010 menyampaikan SPT PPh tahun 2009, ternyata total kurang bayar seharusnya adalah sebesar Rp. 60.000.000,-. Selisih kekurangan pajak sebesar Rp. 10.000.000,- sudah disetor pada tanggal 29 Juni 2010.

Maka PT Patuh Pajak akan dikenakan bunga selama 2 bulan (1 Mei 2010 s.d 30 Juni 2010) atau sebesar :  2% x 2 x Rp. 10.000.000,-  =  Rp. 400.000,-

www.pajakpenghasilan.com

Tips Agar SPT Tahunan / e-SPT Tahunan Tidak Dikirimi Surat Cinta dari Kantor Pajak

0 comments

Posted on 29th October 2010 by admin in Artikel | SPT Tahunan | Tips

, , , , ,

Saat Anda menyampaikan SPT Tahunan / e-SPT Tahunan, Anda akan langsung diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu. Kemudian KPP akan melakukan penelitian dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelahnya, kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata SPT Tahunan / e-SPT Tahunan tidak lengkap, KPP akan mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Anda wajib melengkapi kekurangan yang diminta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat dari KPP. Jika lewat dari itu, maka SPT Tahunan / e-SPT Tahunan Anda dianggap tidak disampaikan.

Berikut ini hal-hal yang dapat menyebabkan SPT Tahunan / e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap:

1.      NPWP atau nama atau alamat Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;

2.      SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;

3.      SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;

4.      Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;

5.      SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;

6.      SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku;

7.      SPT / e-SPT tidak atau kurang disertai lampiran keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan;

8.      Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun: dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;

9.      Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;

10.  Terdapat Lampiran Khusus yang diisi tidak lengkap;

11.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;

12.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

13.  Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;

14.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektrokik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetap tidak lengkap;

15.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.

www.pajakpenghasilan.com

Cara Lapor SPT Tahunan

0 comments

Posted on 29th October 2010 by admin in Artikel | SPT Tahunan

, , , , , , ,

Mau lapor SPT Tahunan / e-SPT Tahunan? Ada beberapa cara untuk menyampaikan SPT Tahunan / e-SPT Tahunan yaitu:

  1. Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pokok Pajak / Mobil Pajak / Drop Box terdekat;
  2. Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-filing melalui Aplication Service Provider (ASP).

Apabila disampaikan secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pokok Pajak / Mobil Pajak / Drop Box terdekat, harus dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diberi keterangan:

-         Nama Wajib Pajak;

-         NPWP;

-         Tahun Pajak;

-         Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);

-         Nomor Telepon.

www.pajakpenghasilan.com

KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN e-SPT 1771 ATAU e-SPT 1771/$ YANG DISAMPAIKAN MELALUI e-FILING

0 comments

Posted on 29th October 2010 by admin in Artikel | SPT Tahunan

, , , , , , , ,

e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ yang disampaikan melalui e-filing dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Keterangan
I SPT e-Filing
1. Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ Induk).
2. Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – I atau 1771 – I/$) Wajib diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).
3. Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II/$) Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c dan huruf f . Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, diisi angka 0 (nol).
4. Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – III atau 1771 – III/$) Wajib diisi dengan rincian bukti ppungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPH Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong /dipungut diisi angka 0 (nol).
5. Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV/$) Wajib diisi apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).
6. Data Digital Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V/$) Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Jumlah Dividen yang dibagikan dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.
7. Data Digital Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI/$) Wajib diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada.
8. Data Digital
Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B)
Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi.
9. Data Digital
Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B)
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu.
10. Data Digital
Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 )
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.
11. Data Digital
Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B)
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal.
12. Data Digital
Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B)
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya.
13. Data Digital
Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B)
Wajib diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
Catatan:
SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.
14. Data Digital
Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B)
Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri
15. Data Digital
Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6)
Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak.
II Lampiran Yang Disyaratkan
01 Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :
a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau
b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah,
maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.
Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT tidak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak secara hard copy
02 Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.
03 Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik Wajib disampaikan
04 Surat Kuasa Khusus Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan.
05 Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan PEnyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II.
III Lampiran Khusus
01 Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

www.pajakpenghasilan.com

KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN KELENGKAPAN e-SPT 1771 ATAU e-SPT 1771/$ YANG DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

2 comments

Posted on 29th October 2010 by admin in Artikel | SPT Tahunan

, , , , , , , , ,

e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ yang disampaikan dengan menggunakan media elektronik dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Keterangan
I Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya.
II Media Digital yang berisi :  
01 Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (SPT 1771 atau SPT 1771/$ Induk).
02 Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 – I atau 1771 – I/$) Wajib diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).
03 Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II/$) Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi angka 0 (nol).
04 Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/ (Formulir 1771 – III atau 1771 – III/$) Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan /pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dpotong/dipungut diisi angka 0 (nol).
05 Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV/$) Wajib diisi apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).
06 Data Digital Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/ (Formulir 1771 – V atau 1771 – V/$) Wajib diisi dan disampaikan dnegan mengisi secara lengkap dan rinci daftar pemegang saham /pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.
07 Data Digital Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI/$) Wajib diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada.
08 Data Digital
Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B)
Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi.
09 Data Digital
Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B)
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu.
10 Data Digital
Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 )
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.
11 Data Digital
Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B)
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal.
12 Data Digital
Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B)
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya.
13 Data Digital
Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B)
Wajib diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
Catatan:
SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.
14 Data Digital
Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B)
Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri
15 Data Digital
Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6)
Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak.
III Lampiran Yang Disyaratkan  
01 Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :
a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau
b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah,
maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.
02 Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.
03 Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik Wajib disampaikan.
04 Surat Kuasa Khusus Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan.
IV Lampiran Khusus  
01 Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

www.pajakpenghasilan.com

KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN SPT 1771 ATAU SPT 1771/$ YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK KERTAS

0 comments

Posted on 29th October 2010 by admin in Artikel | SPT Tahunan

, , , , , , , ,

SPT 1771 atau SPT 1771/$ dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Keterangan

I

Formulir
01 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan / SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
02 Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – I atau 1771 – I/$) Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).
03 Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II/$) Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).
04 Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – III atau 1771 – III/$) Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut diisi Nihil atau (-).
05 Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV/$) Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).
06 Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V/$) Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Jumlah Deviden yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.
07 Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI/$) Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/ memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak ada.
07 Lampiran Yang Disyaratkan
II Lampiran Yang Disyaratkan
01 Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :
a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau
b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah,
maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.
02 Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.
03 Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik Wajib disampaikan.
04 Surat Kuasa Khusus Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pengurus/Direksi Perusahaan.
III Lampiran Khusus
01 Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B) Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi.
02 Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B) Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu.
03 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 ) Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.
04 Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B) Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal.
05 Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B) Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya.
06 Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B) Wajib diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
Catatan:
SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.
07 Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B) Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri.
08 Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6) Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak.
09 Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1771 atau 1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

www.pajakpenghasilan.com