Pinjaman, Harus Ada Bunganya

0 comments

Posted on 9th February 2011 by admin in Artikel | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 26

, , , , , ,

Dalam dunia bisnis, pinjam meminjam uang sangatlah wajar mengingat kebutuhan pendanaan yang kadangkala tidak dapat dipenuhi dari cashflow sendiri. Pinjaman bisa diperoleh dari pinjaman bank, pinjaman dari pemegang saham, pinjaman antar afiliasi, pinjaman dengan pihak ketiga, pinjaman luar negeri, dan lain-lain.

Atas pinjaman yang diberikan sudah sewajarnya dikenakan bunga pinjaman. Namun kadang-kadang ada juga pihak pemberi pinjaman yang bersedia meminjamkan uangnya tanpa dikenakan bunga, hal ini biasanya karena si pemberi pinjaman adalah pemegang saham perusahaan atau masih satu grup perusahaan.

Pinjam uang ke bank sudah pasti dikenakan bunga. Atas bunga pinjaman bank tidak terutang PPh, jadi tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Sedangkan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pihak lain selain bank terutang PPh Pasal 23/26. Atas pembayaran bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pihak yang berada di dalam negeri harus dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari nilai bruto bunga pinjaman, sedangkan bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pihak di luar negeri harus dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau berdasarkan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty).

Berdasarkan Surat Dirjen Pajak, pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila:

a.       Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.

b.      Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.

c.       Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.

d.      Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila salah satu dari keempat unsur diatas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

www.pajakpenghasilan.com